Silahkan Anda memberikan komentar atas Artikel di bawah ini, yang bersumber dari Kompas Cetak edisi Selasa, 23 Maret 2010 | 13:54 WIB.
Tanggapan atas artikel ini yang dimasukkan dalam kolom Komentar pada bagian bawah artikel ini akan dianggap sebagai bentuk kehadiran atas Perkuliahan Minggu Ke-dua ini, yakni pada tanggal 4 Juni 2010.
Demikian untuk dapat dicermati dan menjadi bahan diskusi kita minggu depan! Selamat Belajar!
SURABAYA,KOMPAS – Seiring pemberlakuan perjanjian pasar bebas ASEAN-China di Indonesia, Pemprov Jatim mempertegas masuknya barang impor ke wilayah ini. Jika ditemukan barang impor ilegal atau mengandung zat-zat berbahaya, Gubernur Jatim Soekarwo menginstruksikan agar barang-barang tersebut langsung dibakar.
“Pengawasan masuknya barang-barang impor ilegal maupun berbahaya dilakukan di pintu-pintu masuk, seperti pelabuhan dan bandara internasional. Begitu ditemukan barang impor ilegal atau mengandung zat-zat berbahaya, seperti jamur, merkuri, atau pestisida berbahaya, barang tersebut segera dibakar,” kata Soekarwo, Senin (22/3) di Kantor Gubernur di Jalan Pahlawan, Surabaya.
Untuk memperketat pengawasan barang-barang impor yang masuk ke Jatim, Pemprov membentuk tim khusus dengan merangkul beberapa lembaga. Lembaga tersebut seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Karantina, Kepolisian Daerah Jatim, Bea Cukai, dan berbagai laboratorium di Jatim. “Saat ini tim sedang mematangkan rencana dan pekan depan tim pengawas akan mulai bekerja,” kata Soekarwo.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur Zainal Abidin menambahkan, selain pemusnahan barang-barang impor ilegal atau berbahaya, pengimpor barang tersebut juga akan dikenai sanksi administratif dan pidana. “Siapa pun yang terbukti memasarkan produk-produk impor berbahaya akan dikenai sanksi adminitratif maupun pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan,” katanya.
Berlaku di pusat perbelanjaan
Berdasarkan UU tersebut, begitu ditemukan barang-barang impor yang ilegal atau mengandung zat-zat berbahaya, langsung disita dan memusnahkan.
Selain pengawasan di pelabuhan dan bandara, pengawasan barang-barang impor juga dilakukan di pusat perbelanjaan, baik mal maupun pasar tradisional. Pemeriksaan akan dilakukan secara rutin setiap bulan.
Selain itu, pemeriksaan juga akan dilakukan di pintu- pintu masuk barang impor, seperti pelabuhan dan bandara. “Dari pengalaman beberapa waktu lalu, sebagian produk impor China terbukti mengandung zat-zat berbahaya, seperti melamin. Dengan berlakunya pasar bebas, produk yang masuk akan semakin banyak dan beragam sehingga kami harus meningkatkan kewaspadaan,” kata Zainal.
Selain mengantisipasi masuknya barang impor yang mengandung zat-zat berbahaya, Disperindag Jatim juga akan menyelidiki barang-barang impor ilegal. Beberapa produk makanan impor yang perlu pengawasan ketat, antara lain permen, makanan, minuman, dan kosmetik.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim, nilai impor Jatim pada Januari 2010 mencapai 1.124,05 juta dollar AS. Jika dibandingkan dengan nilai impor bulan Desember 2009, impor Jatim naik sebesar 27,15 persen dari nilai impor Desember 2009 sebesar 884,01 juta dollar AS.
Pemberlakuan perjanjian pasar bebas ASEAN-China tampaknya mulai mendongkrak kenaikan barang impor ke Indonesia. Sampai bulan Maret 2010, negara China masih menjadi pengimpor terbesar di Jatim yang kemudian disusul Amerika Serikat dan Thailand.
Gelombang impor ke Indonesia semakin besar setelah pemberlakuan perjanjian pasar bebas ASEAN-China awal 2010 lalu. Karena itu, pemerintah memperketat pengawasan barang-barang impor yang masuk ke Jatim. (ABK)
Forum Komentar